Kredit Investasi

- KREDIT INVESTASI
Kredit Investasi BPR adalah jenis pembiayaan yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada debitur (nasabah) untuk membiayai kebutuhan investasi jangka menengah atau panjang, seperti:
-
Pembelian aset tetap (tanah, bangunan, mesin, kendaraan operasional)
-
Perluasan usaha
-
Modernisasi alat produksi
-
Pembangunan sarana dan prasarana usaha
Ciri-ciri Kredit Investasi di BPR:
-
Jangka waktu menengah hingga panjang.
-
Pembayaran angsuran dilakukan secara berkala, bisa bulanan atau sesuai kesepakatan.
-
Diperuntukkan bagi nasabah produktif, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
-
Memerlukan jaminan (agunan), seperti sertifikat tanah, BPKB, atau aset usaha.
-
Analisis kredit lebih menitikberatkan pada kelayakan usaha dan kemampuan membayar.
Dokumen
- FC KTP Nasabah
- FC Kartu Keluarga
- FC Akta Nikah/Cerai/Surat Keterangan Belum Menikah
- Aplikasi Kredit
- NPWP